Logo Bloomberg Technoz

Menghitung Kerugian Negara Jika Ekspor Mineral Tak Direlaksasi

Rezha Hadyan
25 May 2023 13:15

Kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport McMoRan Inc. di provinsi Papua, Indonesia, Rabu (22/4/2025). (Dadang Tri/Bloomberg)
Kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport McMoRan Inc. di provinsi Papua, Indonesia, Rabu (22/4/2025). (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan dalam waktu dekat aturan relaksasi ekspor konsentrat mineral logam akan diterbitkan. Di tengah pro-kontra kebijakan itu, apa sebenarnya dampak jika tenggat larangan ekspor tidak dimundurkan ke 31 Mei 2024?

Pemerintah telah membuat berbagai kalkulasi kerugian negara apabila ekspor produk mineral setengah jadi –khususnya tembaga– tetap dilarang pada pertengahan tahun ini, sesuai rencana awal mengacu pada amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Berikut perincian dampak kerugian negara apabila konsentrat mineral logam tidak diberi masa perpanjangan ekspor, menurut perhitungan Kementerian ESDM:

Tembaga

Ekspor konsentrat tembaga per Februari 2023 mencapai 1,44 juta ton (US$4,67 miliar). Sepanjang 2022, realisasinya mencapai 3,13 juta ton (US$9,23 miliar), naik dari 2021 sebanyak 2,4 juta ton (US$7,01 miliar), 2020 sejumlah 1,9 juta ton (US$2,39 miliar), dan 2019 sebesar 0,69 juta ton (US$1,20 miliar).