Namun, Nyoman menjelaskan bahwa dalam proses pailit, pengembalian dana harus mengikuti urutan prioritas penyelesaian harta pailit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu:
- Kreditur preferen
- Kreditur separatis
- Kreditur konkuren
- Pemegang saham
“Penyelesaian diutamakan pembayaran terhadap kreditor terlebih dahulu, dan apabila masih terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi, sisa tersebut akan dibayarkan kepada pemegang saham,” jelas Nyoman.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab manajemen SRIL saat ini telah beralih ke Kurator. BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator terkait penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung.
(dhf)
No more pages





























