Bos Sritex dan 2 Petinggi Bank BUMD jadi Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2025 22:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya. Pada awal kasus ini, korps Adhyaksa berfokus pada dua penyaluran kredit yang dinilai bermasalah yaitu dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB); dan PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI).
"Setelah pemeriksaan saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yg belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (21/05/2025).
Tiga tersangka awal dalam kasus ini adalah Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Sebelumnya, kejaksaan mengklaim telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang ahli untuk memastikan penyaluran kredit dari dua bank pelat merah milik pemerintah daerah tersebut mengandung unsur tipikor. Penyidika Jampidsus pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
"Adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Ismanti Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," ujar Qohar.