Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, penyidik mencurigai laporan keuangan PT Sritex yang mencatatkan kerugian hingga Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal, pada 2020 -- saat awal pandemi Covid-19, perusahaan tersebut masih memperoleh keuntungan atau laba hingga Rp1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ujar dia.

Selain itu, penyidik juga menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun -- sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah dan himbara.

PT Sritex tercatat punya tagihan sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jawa Tengah; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; Rp249,7 miliar kepada Bank DKI; dan sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.

Selain itu, Sritex juga tercatat punya tagihan dari 20 bank swasta.

Menurut Qohar, dua petinggi Bank BJB dan Bank DKI menjadi tersangka karena terbukti memberikan kredit tanpa melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur persyaratan kredit.

Salah satunya, kata dia, kedua bank tak mempertimbangkan peringkat kredit modal kerja PT Sritex yang sebenarnya berada pada status memiliki resiko gagal bayar yang tinggi. Namun, Bank BJB dan Bank DKI tetap menyalurkan kredit tanpa jaminan kepada perusahaan tekstil tersebut.

"Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," kata Qohar.

Sedangkan Iwan Setiawan, kata dia, terbukti menggunakan uang kredit tak sesuai peruntukan yaitu modal kerja. Seluruh kredit tersebut justru digunakan untuk membayar hutang, dan membeli aset non produktif.

Khusus pada kasus kredit Bank BJB dan Bank DKI, ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

"Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan," ujar Qohar.

(azr/frg)

No more pages