Apa Konsekuensi Perusahaan yang Ngotot Tahan Ijazah Pekerja?
Redaksi
21 May 2025 12:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan larangan perusahaan menahan ijazah wajib diterapkan. Berikut poin-poin lengkap larangan perusahaan menahan ijazah pekerja.
Menaker Yassierli menegaskan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah. Salah satunya, dengan menggunakan aparat penegak hukum untuk menindak secara pidana.
"Penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas, sifatnya sesuatu yang kemudian tidak dibenarkan oleh hukum, maka dampaknya adalah pidana," kata Yassierli dalam konferensi pers, kemarin.
Yassierli meminta para kepala daerah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja oleh pemberi kerja. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025.































