Logo Bloomberg Technoz

Intip Besaran Gaji Kapolri dan Tunjangannya, Tembus Ratuan Juta?

Referensi
02 October 2026 11:53

Penganugerahan tanda kerhormatan dan pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Penganugerahan tanda kerhormatan dan pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi perhatian setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menduduki posisi tersebut, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional sejak Agustus 2025.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi di Istana Negara, Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi.


Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, informasi mengenai gaji Kapolri turut menjadi perhatian. Besaran penghasilan Kapolri terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang diatur melalui ketentuan pemerintah.

Gaji Kapolri Berdasarkan Pangkat Jenderal Polisi

Ilustrasi slip gaji (Envato)

Gaji pokok Kapolri

Kapolri merupakan perwira tinggi Polri dengan pangkat Jenderal Polisi. Ketentuan gaji pokok anggota Polri saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.

Artikel Terkait