Logo Bloomberg Technoz

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Bebas PPh? Cek Penjelasannya

Referensi
02 October 2026 11:56

Ilustrasi slip gaji (Envato)
Ilustrasi slip gaji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan rencana pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan masih dalam tahap penghitungan. Pemerintah belum menetapkan skema final insentif tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tengah menghitung dampak kebijakan PPh Pasal 21 terhadap berbagai lapisan wajib pajak. Kajian dilakukan untuk memastikan pemberian insentif tetap menjaga basis penerimaan negara.

“Ini belum diputuskan. Tetapi tentu kami akan support karena memang insentif pajak harus lebih tepat sasaran, harus bisa mendukung program-program pro-growth, pro-job creation, dan juga pro-protection terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Pemerintah Hitung Dampak Insentif PPh 21

Ilustrasi Gaji (envato/chormail)

Bimo mengatakan penghitungan tidak hanya mempertimbangkan penerimaan negara. Pemerintah juga mengkaji dampak insentif terhadap daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Perhatian khusus diberikan kepada sektor ekonomi yang bersifat padat karya. Pemerintah akan memetakan kontribusi wajib pajak berdasarkan lapisan penghasilan untuk mengetahui kelompok yang paling terdampak apabila insentif PPh Pasal 21 diberlakukan.

Skema Insentif Masih Dikaji