Logo Bloomberg Technoz

ATURAN MINERBA

Diwajibkan Pakai Jasa Lokal, Penambang Desak Keahlian Teknis

Sabrina Mulia Rhamadanty
02 October 2026 10:30

Truk dan ekskavator di tengah asap di tambang batu bara terbuka PT Exploitasi Energi Indonesia di Palaran, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dadang Tri
Truk dan ekskavator di tengah asap di tambang batu bara terbuka PT Exploitasi Energi Indonesia di Palaran, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyatakan bahwa para pemilik tambang saat ini jauh lebih membutuhkan keahlian teknis dari penyedia jasa pertambangan daripada mempertimbangkan status hubungan afiliasi perusahaan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Singgih menjelaskan fokus utama pemilik tambang terletak pada kapasitas teknis, kesiapan armada alat berat, serta ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.


“Perusahaan pertambangan sebenarnya justu lebih memprioritaskan profesionalisme dan keahlian teknis kontraktor dalam mengelola area tambang dibandingkan dengan status kepemilikan atau hubungan kekerabatan antar perusahaan,” ungkap Singgih kepada Bloomberg Technoz, Jumat (2/10/2026). 

Ekskavator memuat lapisan tanah atas ke truk pengangkut di tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulsel./Bloomberg

Mengenai aturan baru tersebut, Singgih menilai kebijakan pengetatan ketentuan tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap operasional kegiatan pertambangan di lapangan.