Logo Bloomberg Technoz

MK Putuskan Pengadilan Pajak Pindah dari Kemenkeu ke MA

Fransisco Rosarians Enga Geken
25 May 2023 17:40

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). 

Majelis hakim Konstitusi menilai, sejak 2004, memang hanya ada 4 lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia; yaitu Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Keempat lingkungan peradilan tersebut berada di bawah Mahkamah Agung.

Pengadilan khusus lainnya dibentuk dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut. Sehingga, Pengadilan Pajak sebagai peradilan khusus, sebenarnya masuk dalam lingkungan Pengadilan TUN yang juga berada dalam pembinaan di bawah MA. 

"Frasa 'Departemen Keuangan' [pada Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak] tidak memiliki kekuatan hukum  mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Mahkamah Agung'," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, Kamis (25/4/2023).

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu peralihan kewenangan dari Kemenkeu ke MA selama lebih dari tiga tahun. Atau selambat-lambatnya 31 Desember 2026.