Komdigi Soal Regulasi AI: Sudah Masuk Tahap Pembahasan
Merinda Faradianti
13 May 2025 17:15

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan regulasi khusus terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sudah masuk pada tahap pembahasan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar, menanggapi maraknya isu penyalahgunaan AI, termasuk dalam bentuk konten deepfake bermuatan pornografi.
"Aturan mengenai AI kan memang sedang pembahasan sama Pak Wamen, Pak Wamen Nezar. Jadi posisinya memang sedang pembahasan juga kita, lagi mendalami masalah aturan AI yang pas dengan kondisi negara kita," kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/5/2025).
Meski belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur AI, Alexander menilai bahwa instrumen hukum yang ada saat ini masih bisa digunakan untuk menangani sejumlah persoalan yang melibatkan teknologi tersebut.
Dia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi sebagai dasar hukum yang masih relevan.