Komdigi Bicara soal Lembaga Data Pribadi: Semoga Cepat Selesai
Pramesti Regita Cindy
12 May 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuturkan proses pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih berjalan dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU PDP saat ini telah mencapai lebih dari 90 pasal dari total sekitar 200 pasal.
"Kalau lihat perkembangannya sih lumayan sih, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Semoga cepat selesai. Harapan kita tahun ini. ujar Alexander dalam pernyataannya kepada awak media," dikutip Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, proses penyusunan RPP juga sedang melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum, karena melibatkan banyak instansi lintas kementerian. Hal itu juga berkaitan erat dengan penyusunan peraturan presiden mengenai kelembagaan perlindungan data pribadi.
Alexander menjelaskan, sesuai amanat UU PDP, lembaga perlindungan data pribadi akan berada langsung di bawah presiden. Dirinya juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi unsur utama dalam menjalankan fungsi kelembagaan tersebut.