Komdigi Sebut PP Tunas Butuh Waktu Implementasi 2 Tahun
Pramesti Regita Cindy
10 May 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuturkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas) membutuhkan waktu dua tahun untuk diimplementasikan.
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, waktu tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, di mana sesuai dengan yang ada dalam PP Tunas, yakni pemerintah memberikan masa dua tahun bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
"Terkait timeline, kalau kita baca di PP-nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian selama dua tahun," ungkap Alexander kepada awak media di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta pada Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Alexander kembali mengingatkan PP Tunas ini bukan untuk membatasi anak mengakses ruang digital, melainkan mengatur tata kelola PSE.
"Kita perlu menyamakan persepsi ini, kita bukan membatasi, bukan membatasi anak. Anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital. Yang kita buat itu kan tata kelola PSE. Jadi, PSE-nya [yang diatur], makanya untuk verifikasi juga dilakukan oleh PSE itu," jelasnya.