Penahanan Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan
Sultan Ibnu Affan
12 May 2025 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri memastikan telah mengeluarkan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial SSS dari ruang tahanan. Hal ini dilakukan usai Koprs Bhayangkara tersebut memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap orang yang dituduh melakukan penghinaan kepada presiden.
Hal ini merujuk pada unggahan mahasiswi tersebut yang berisi foto rekayasa Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudho mengatakan, permohonan penangguhan terhadap penahanan SSS dilakukan orang tua dan kuasa hukumnya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata dia dikutip, Senin (12/05/2025).
Proses penyelidikan perkara diawali dengan adanya laporan polisi pada 24 Maret 2025. Setelah itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 7 April 2025 lalu. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.