Logo Bloomberg Technoz

Pada perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; jaksa mendakwa sejumlah perusahaan sawit dari Permata Hijau Grup. Mereka adalah PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Pada perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; jaksa menyeret sejumlah perusahaan dari Wilmar Grup yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sedangkan perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; jaksa mendakwa beberapa perusahaan dari Musim Mas Grup yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

"Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Untuk itu Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Yanto.

(azr/frg)

No more pages