Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Masukan Bukti Suap PN Jakpus di Kasasi Kasus CPO

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 20:20

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sempat menarik memori kasasi pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Hal ini dilakukan usai penyidik Jampidsus membongkar kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara tiga grup korporasi yang menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memasukan bukti praktik suap tersebut sebagai materi memori kasasi yang baru. Hal ini ingin menunjukkan bahwa vonis lepas atau onslag pada perkara tersebut didasarkan pada pemberian suap.

“Kemudian ini perkembangannya setelah ternyata ada peristiwa itu, kasasi memori yang sudah kami masukkan, kita tarik kembali, kita masukkan lagi kejadian peristiwa tersebut,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno kepada awak media, di Kantornya, Kamis (08/05/2025).


Berdasarkan data pengadilan, ada tiga perkara berbeda dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Ketiganya diputus majelis yang sama yaitu Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan vonis seragam ontslag van alle recht vervolging atau putusan lepas. 

"Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto dikutip, Senin (14/04/2025).