Komdigi Soal Nasib WorldID: Diputuskan Setelah Pemanggilan
Pramesti Regita Cindy
08 May 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum dapat menentukan langkah lebih lanjut usai melakukan penghentian sementara terhadap layanan WorldID, yang terafiliasi dengan aplikasi Worldcoin pada Minggu (3/5/2025) lalu.
Keputusan baru akan diambil setelah proses klarifikasi melalui pemanggilan resmi terhadap para penyelenggara sistem elektronik (PSE) terkait, terang Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (8/5/2025).
"Komdigi akan melakukan pemanggilan terhadap tiga PSE [Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE)] yang terkait aplikasi WorldCoin dan WorldID untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam minggu ini. Setelah proses tersebut baru akan diputuskan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Alexander.
Diketahui, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap WorldID-Worldcoin "kemungkinan di minggu depan. dari situ kita akan melihat." Meutya menjelaskan terdapat dua aspek yang perlu diterangkan Tools for Humanity.
Sebagaimana diketahui sebelumya, layanan WorldCoin dan sistem identitas digitalnya, WorldID menjadi sorotan publik dan regulator di sejumlah negara, termasuk Indonesia, karena dinilai menyimpan dan mengolah data biometrik dengan metode pemindaian (scan) iris mata yang belum sepenuhnya transparan.

































