Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan. Kewajiban ini penting untuk memastikan perlindungan hak para pemangku kepentingan setelah perusahaan tidak lagi memiliki izin operasional.

Sebagai bagian dari proses penutupan usaha, PT Ringan Teknologi Indonesia juga harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi. 

Sementara menunggu tim tersebut terbentuk, OJK menyebut perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang akan bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk menangani kepentingan debitur dan masyarakat. 

Informasi mengenai penanggung jawab dan pegawai, termasuk bila ada perubahan, wajib disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK, khususnya kepada Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.

Pada bagian lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol. Data Bank Dunia mencatat industri pinjaman online bertumbuh memanfaatkan kesenjangan kredit senilai Rp1.650 triliun di tahun 2024.

Dugaan pengaturan (kartel) bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol “yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” terang KPPU dalam keterangannya dilansir Rabu (30/4/2025).

Keputusan melanjutkan sidang merupakan hasil rapat komisi KPPU akhir pekan lalu, dengan agenda  menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tutur Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.

(wep)

No more pages