Hakim Perintahkan WorldID Hapus Seluruh Data Hasil Scan Bola Mata
Redaksi
06 May 2025 14:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi di Nairobi, Kenya, memutuskan layanan scan bola mata milik WorldID dari World App, milik Tools for Humanity melanggar privasi atau prinsip persetujuan berbasiskan informasi. Pengadilan perintahkan penghapusan atas data yang telah dikumpulkan. Pihak World diberi batas waktu tujuh hari sejak keputusan dikeluarkan.
Pengadilan melarang startup ini untuk mengumpulkan atau memproses data tersebut tanpa penilaian yang tepat dan persetujuan yang valid dan tidak berinsentif.
Keputusan ini muncul kurang dari setahun setelah kontroversi sebelumnya terkait aktivitas World App di Kenya, termasuk seorang pejabat yang menyebut perusahaan tersebut sebagai “kelompok penjahat,” dilansir dari Decrypt, Selasa (6/5/2025).
JUDGMENT: High Court safeguards the right to privacy
— Katiba Institute (@katibainstitute) May 5, 2025
Today, Lady Justice Aburili Roselyne has allowed our Judicial Review Application, where we challenged the collection, processing, and transfer of iris and facial images (biometric data)using the World Coin App and the Orb… https://t.co/7SisPV7ZCd
Tindakan Kenya sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang pada Minggu (4/5/2025), menyatakan pembekuan izin Worldcoin dan WorldID. Pengawasan secara global juga meningkat terhadap praktik pengumpulan data perusahaan kripto tersebut.