Scan data bola mata atau biometrik yang bersifat sensitif terjadi tanpa persetujuan yang sah dari Kantor Komisaris Perlindungan Data (Office of the Data Protection Commissioner/ODPC) Kenya.
World App diketahui memberi penawaran atas data biometrik pengguna dengan mata uang kripto. Hal ini pula yang menjadi dasar keputusan adanya pelanggaran prinsip persetujuan berdasarkan informasi.
Pengaju gugatan, Katiba Institute, menyatakan keputusan hakim sebagai kemenangan atas hak privasi di negara Kenya, disampaikan oleh penasihat hukum Joshua Malidzo Nyawa lewat unggahan di media sosial Katiba Institue.
“Hak atas privasi adalah hak konstitusional, dan pelanggaran bisa muncul karena tidak mematuhi aturan prosedural seperti melakukan penilaian dampak privasi data,” ucap dia.
“Persetujuan yang dikeluarkan setelah adanya penawaran berupa uang, dan mata uang kripto tidak gratis dan ilegal.”
WorldID adalah sebuah layanan yang digagas CEO OpenAI, Sam Altman bersama Alex Blania, berperan sebagai CEO Tools for Humanity. Tujuannya menciptakan identitas digital dengan pola unik berdasarkan iris mata hasil scan.
WorldID adalah sebuah layanan yang digagas CEO OpenAI, Sam Altman bersama Alex Blania, berperan sebagai CEO Tools for Humanity. Tujuannya menciptakan identitas digital dengan pola unik berdasarkan iris mata hasil scan.
Warga yang mengante melakukan scan bola mata, seperti terjadi di Indonesia, menerima kripto WLD—token di proyek World App— dan langsung dikirim sebagian usai pendaftaran menjadi pengguna baru.
Koin WLD dalam sepekan terakhir mengalami kemerosotan 23% dan masih bertahan pada kisaran US$0,89. Dibandingkan perdagangaan 24 jam terakhir, WLD turun 5,8% berdasarkan data CoinMarketCap.
(prc/wep)































