Elly meminta agar pemerintah memastikan hak-hak yang didapat pekerja ketika bekerja sebagai karyawan kontrak, dalam hal ini melingkupi kepastian menerima pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial.
“Tapi kontrak juga atau hal lainnya mereka memang tidak boleh diskriminasi dari perlindungan apapun, dari menerima pesangon, THR, lalu jaminan sosial, misalnya kecelakaan kerja, kematian, dan yang lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan serikat buruh memang menuntut penghapusan outsourcing. Namun, serikat buruh juga meminta pembatasan pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga kerja kontrak.
“Karyawan kontrak harus dibatasi. Kalaupun outsourcing masih ada, hanya lima jenis pekerjaan catering, cleaning service, driver, dan jasa pertambangan dan perminyakan,” kata Said kepada awak media, di Monas, Kamis (1/5/2025).
Selain Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Prabowo menjanjikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melindungi pekerja agar tidak di-PHK seenaknya.
“Bila perlu, tidak ragu-ragu, negara akan turun tangan. Kita juga akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco, melapor ke saya, minggu depan RUU ini segera dibahas,” kata Prabowo.
Dia mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Ruma Tangga itu bisa disahkan dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan.
Tidak ketinggalan, dia menjanjikan segera merampungkan undang-undang yang mengatur perlindungan pekerja di laut, untuk sektor perikanan dan perkapalan.
“Jadi Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan mempunya peran yang sangat penting. Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita secepatnya menghapus outsourcing,” tegas Prabowo.
“Akan tetapi, saudara-saudara, kita juga realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja.”
(dhf)
































