Kemenkeu: Pelemahan Daya Beli Belum Berdampak ke Penerimaan Pajak
Dovana Hasiana
01 May 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan mengatakan belum melihat dampak pelemahan daya beli terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Maret 2025.
Terlebih, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPN masih dalam tren yang meningkat hingga Maret 2025. Selain itu, peningkatan PPh Pasal 21 juga mengindikasikan adanya peningkatan penghasilan yang diterima pegawai.
“PPh Pasal 21 dan PPN belum ada dampak pelemahan daya beli, maupun kelas menengah itu belum ada,” ujar Anggito saat ditemui di kantornya, dikutip Kamis (1/5/2025)
Sebagai gambaran, realisasi penerimaan bruto PPh Pasal 21 adalah Rp21,5 triliun pada Maret 2025. Angka ini meningkat 3,3% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan dengan Rp20,8 triliun pada Maret 2024.
Anggito mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 yang membaik setidaknya terjadi karena dua hal.