Pertama, peningkatan penghasilan yang diterima pegawai. Kedua, berkurangnya wajib pajak yang mengompensasikan kelebihan bayar PPh Pasal 21 Tahun 2024 ke masa Maret 2025, sebagaimana terjadi pada dua bulan sebelumnya.
Sementara, pada Maret 2025, PPN Dalam Negeri mengalami pemulihan setelah dua bulan sebelumnya terkontraksi dengan tumbuh sebesar 8%.
Rata-rata PPN DN periode Desember 2024 sampai dengan Maret 2025 yaitu Rp60,9 triliun, tumbuh 0,83% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Penerimaan PPN DN yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat. Kinerja positif PPN DN diharapkan berlanjut di bulan-bulan berikutnya sejalan dengan Indeks PMI yang ekspansif,” ujarnya.
(dov/wdh)
No more pages





























