Logo Bloomberg Technoz

Revisi Perpres Pembatasan Pertalite Masih Jadi Tanda Tanya

Rezha Hadyan
23 May 2023 19:00

Ilustrasi SPBU Pertmina. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi SPBU Pertmina. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Revisi aturan yang akan memaktub perihal pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sampai dengan saat ini masih jadi tanda tanya besar. Belum ada informasi kapan revisi aturan tersebut diterbitkan dan bagaimana mekanisme pembatasannya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih belum rampung.

Terkait dengan pembatasan pembelian Pertalite yang sudah berjalan di beberapa daerah, dia menyebut belum resmi berlaku alias masih diuji coba.

“Oh, itu belum resmi. Revisi masih ada di kami,” katanya ketika ditemui oleh awak media di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Tutuka enggan menjelaskan bagaimana mekanisme pembatasan Pertalite yang akan diatur dalam revisi beleid tersebut. Namun, menurut kabar yang beredar, melalui revisi peraturan tersebut, nantinya akses pembelian Pertalite akan dilarang untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc dan roda dua di atas 250 cc.