"Tapi bahwa tanggung jawab security-nya di pemilik kendaraan, atau manufaktur dari truknya, itu kan juga harus dilakukan. Jadi berbagai pihak harus menerapkan itu. Jadi semua layer itu terproteksi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaran Telekomunikasi.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 disebut menjadi dasar hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine-to-machine).
Teknologi eSIM sendiri menawarkan alternatif penggunaan kartu SIM fisik dengan bentuk digital yang tersemat langsung di dalam perangkat. Memberikannya kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan kepada para pengguna.
Berbeda dengan kartu SIM konvensional, eSIM tidak memerlukan slot atau pemasangan manual. Pengguna cukup memindai kode QR atau mengunduh profil digital dari operator seluler untuk dapat terhubung ke jaringan.
"Pada dasarnya sekali lagi pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai security atau pengamanan data, dan kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah eSIM," kata Menteri Komdigi Meutya dalam sosialisasinya, Jumat (11/4/2025).
"Kita tahu banyak sekali nomor, banyak aduan yang mengatakan bahwa NIK-nya digunakan oleh orang lain. Maka dengan pendaftaran eSIM dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan. Maka kami dari pemerintah setelah meluangkan Permen, kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama," jelasnya.
(prc/roy)
































