Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Sebut X (Twitter) Bayar Denda Rp80 Juta, Kasus Apa?

Farid Nurhakim
15 December 2025 08:55

X, Logo baru Twitter. (Gabby Jones/Bloomberg)
X, Logo baru Twitter. (Gabby Jones/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan bahwa platform X sudah membayar denda administratif sekitar hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi. Hal ini seusai dilakukan komunikasi intensif oleh Kemkomdigi RI dengan platform media sosial (medsos) milik Elon Musk tersebut. 

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025). 

Usai dilakukan komunikasi intensif platform X merespons lewat surel (e-mail) yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya menyambut baik itikad platform medsos tersebut dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.


“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," ujar Sabar. Seluruh denda administratif itu sudah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Sabar. 

X, Logo baru Twitter. (Gabby Jones/Bloomberg)