Logo Bloomberg Technoz

MA Malaysia Tolak Upaya Tahanan Rumah Eks PM Najib Razak

News
28 April 2025 17:30

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. (Bloomberg)
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. (Bloomberg)

Kok Leong Chan dan Anisah Shukry - Bloomberg News

Bloomberg, Mahkamah Agung Malaysia mengizinkan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan bandingnya terhadap upaya mantan Perdana Menteri Najib Razak mendapatkan tahanan rumah.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi politisi yang saat ini mendekam di penjara.


Pada Senin (28/4/2025), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kejaksaan Agung untuk menantang putusan Pengadilan Banding pada Januari lalu yang memungkinkan Najib melanjutkan petisinya untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

Putusan ini berarti Najib akan menghadapi penundaan lebih lanjut—dan kemungkinan pengakhiran—upaya hukumnya untuk memaksa pemerintah memverifikasi dan melaksanakan perintah kerajaan yang memungkinkan tahanan rumahnya. Mahkamah Agung dijadwalkan untuk menimbang putusan Pengadilan Banding yang membatalkan penolakan awal petisi Najib oleh Pengadilan Tinggi.