Logo Bloomberg Technoz

Tahapan ketiga, terdapat analisis kelayakan terhadap permohonan yang diajukan. Ediana Rae menjelaskan, terdapat  dua kemudahan seperti penetapan kriteria khusus terhadap penilaian penyaluran dengan track record bagus.

"Seperti sudah pernah hapus buku atau hapus tagih akibat bencana alam atau pandemi. Itu dapat dilakukan melalui penyederhanaan jenjang persetujuan atas pengajuan pembiayaan dari nasabah atau calon nasabah," jelasnya

Di mana, untuk mempercepat proses penyaluran pembiayaan terhadap UMKM, bank dan LKNB dapat mengembangkan metode penilaian pembiayaan, baik secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga," tambahnya.

Tahapan keempat, pemberian kredit. Bank atau LKNB menyusun skema khusus penyaluran pembiayaan UMKM yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis atau siklus usaha UMKM.

Tahapan terakhir terdapat penyelesaian. Sebagai bentuk penyelesaian piutang bermasalah, bank dan LKBM dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih.

(lav)

No more pages