Logo Bloomberg Technoz

OJK Rancang Aturan Akses Pembiayaan UMKM, Ini Tahapannya

Merinda Faradianti
28 April 2025 15:12

Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat lima tahapan kemudahan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

"Tahapan yang dimaksud meliputi perencanaan penyaluran, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, dan pelunasan," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan, tahapan pertama yaitu perencanaan penyaluran kredit terhadap UMKM, bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan terhadap UMKM.

"Perencanaan itu berisi nominal pembiayaan yang akan diberikan pada UMKM. Terdapat juga rasio total pembiayaan kepada UMKM terhadap total pembiayaan, dan sektor tujuan penyaluran pembiayaan UMKM," jelasnya,

Di tahapan kedua terdapat penerimaan permohonan kredit yang diajukan debitur. Di sana, UMKM akan diberikan kemudahan berupa penyederhanaan persyaratan penyaluran pembiayaan dan penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan.