Logo Bloomberg Technoz

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu dengan jumlah bantuan yang bervariasi, tergantung pada lokasi layanan serta jumlah gigi yang diganti. Berikut adalah rincian biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Protesa gigi dua rahang: maksimal Rp 1.000.000

  • Protesa gigi satu rahang: maksimal Rp 500.000

2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

  • Full protesa gigi: maksimal Rp 1.100.000

  • Satu rahang: maksimal Rp 550.000

Pemberian bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, pembuatan gigi palsu dengan subsidi BPJS hanya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan terdapat indikasi medis yang sesuai dari tenaga kesehatan.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan

Agar bisa memanfaatkan layanan ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan penting:

  • Status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan

  • Melalui prosedur pelayanan yang benar, dimulai dari Faskes Tingkat Pertama

  • Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bila dibutuhkan rujukan

  • Hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Ilustrasi Gigi Palsu (Envato)

Untuk mengklaim subsidi pembuatan gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti beberapa tahapan prosedur yang telah ditetapkan:

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS.

  2. Jika diperlukan, peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk penanganan lebih lanjut.

  3. Dokter di FKRTL akan memberikan surat rujukan dan resep pemasangan gigi palsu.

  4. Legalisasi atau verifikasi resep tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.

  5. Setelah itu, peserta dapat datang ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk proses pemasangan gigi palsu sesuai jadwal dan tempat yang tertulis dalam rujukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif

  • Surat rujukan atau resep dari dokter yang telah diverifikasi

Tips Agar Klaim BPJS Gigi Palsu Tidak Ditolak

Agar klaim Anda tidak mengalami kendala, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data peserta BPJS sudah benar dan aktif

  • Jangan langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui FKTP terlebih dahulu

  • Ikuti alur rujukan resmi dan jangan melewati tahapan pemeriksaan

  • Simpan dan bawa semua dokumen yang dibutuhkan saat proses klaim

  • Konsultasikan kondisi gigi Anda terlebih dahulu, apakah memang memenuhi indikasi medis

(seo)

No more pages