Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda. Berbagai provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan ini, yang mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif.
Berikut ini adalah daftar lengkap daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta rincian dan syaratnya yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
1. Jawa Tengah: Bebas Denda dan Tunggakan Jasa Raharja

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memulai program pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan atas:
-
Pokok tunggakan pajak kendaraan
-
Denda keterlambatan
-
Tunggakan iuran Jasa Raharja tahun 2024
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta mengurangi beban ekonomi akibat akumulasi denda.
2. Jawa Barat: Hapus Semua Tunggakan Pajak Sebelum 2025
Wajib pajak di Provinsi Jawa Barat mendapat keringanan luar biasa. Pemutihan pajak berlaku mulai 20 Maret hingga 20 Juni 2025 dan mencakup:
-
Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke bawah
-
Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025
Program ini mencakup semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
3. Banten: Gratis Pokok dan Sanksi PKB untuk Kendaraan Sebelum 2024
Pemerintah Provinsi Banten memberikan program pemutihan yang berlaku 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Pergub Banten No. 170 Tahun 2025. Ketentuannya mencakup:
-
Pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang belum membayar pajak sejak 2024 ke bawah
-
Berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak tahun 2025 sampai 2026
-
Pembebasan sanksi administratif untuk tahun pajak 2025
-
Tidak berlaku bagi kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Banten
Ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan lama untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda.
4. Kalimantan Timur: Bebas Denda, Tapi dengan Syarat
Provinsi Kalimantan Timur juga turut serta dalam program ini, dengan jadwal pelaksanaan mulai 8 April sampai 30 Juni 2025. Namun, ada beberapa ketentuan khusus:
Kriteria kendaraan yang bisa ikut pemutihan:
-
Jenis kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan
-
Tidak termasuk:
-
Kendaraan baru
-
Mutasi antar provinsi
-
Ubah bentuk/ganti mesin
-
Kendaraan hasil lelang yang belum didaftarkan
-
Tidak mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Tidak termasuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Masyarakat perlu memastikan kendaraannya memenuhi syarat agar bisa mendapatkan keringanan.
5. Aceh: Pemutihan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun
Provinsi Aceh memberikan masa pemutihan paling panjang, yakni hingga 31 Desember 2025. Pemutihan ini mencakup:
-
Penghapusan pajak progresif, khusus bagi pemilik lebih dari satu kendaraan
-
Pembebasan denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran
Program ini menjadi momen yang sangat tepat bagi masyarakat yang ingin melakukan penghapusan pajak progresif, terutama untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Sulawesi Tengah: Program Singkat, Manfaat Maksimal
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan hanya selama 1 bulan, yaitu dari 14 April sampai 14 Mei 2025. Meski waktunya terbatas, manfaatnya cukup besar:
-
Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor
-
Berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Manfaat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengikuti program pemutihan pajak kendaraan membawa banyak keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
-
Bebas dari beban denda dan sanksi administratif
-
Meringankan biaya pembayaran pajak
-
Kesempatan balik nama kendaraan tanpa biaya
-
Menghindari pemblokiran STNK
-
Memperoleh legalitas kendaraan yang sah dan aman digunakan di jalan raya
Tips Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar proses pengurusan berjalan lancar, perhatikan hal-hal berikut:
-
Siapkan dokumen penting, seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan
-
Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir atau sengketa
-
Datang ke Samsat sesuai dengan domisili kendaraan
-
Cek jadwal dan ketentuan resmi dari pemerintah daerah masing-masing
-
Manfaatkan layanan Samsat Online jika tersedia di daerah Anda
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 merupakan momen yang sangat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan di tiap daerah, masyarakat memiliki peluang untuk mendapatkan legalitas kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera cek jadwal pemutihan di wilayah Anda.
(seo)