Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, SOP yang berlaku secara tegas melarang pemeriksaan medis dilakukan secara sendirian, apalagi melibatkan dokter dan pasien lawan jenis di dalam ruang tertutup.

Kemenkes juga akan mendorong pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan penyegelan terhadap seluruh ruangan kosong di rumah sakit yang belum atau tidak digunakan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas rumah sakit.

“Harus ada SOP terkait keberadaan ruang kosong. Semua ruang kosong itu harus disegel dan dikunci. Tidak boleh bisa dimasuki oleh siapa pun jika tidak digunakan,” jelas Azhar.

Peran Pendamping dalam Pemeriksaan oleh Dokter Kandungan

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut saat melakukan pemeriksaan USG menjadi sorotan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana prosedur keamanan yang seharusnya dilakukan dalam pemeriksaan medis, khususnya oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn).

Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dr Ivan R. Sini, Sp.OG, menjelaskan bahwa tidak semua dokter obgyn adalah perempuan, sehingga kehadiran pendamping medis seperti perawat menjadi sangat penting dalam setiap pemeriksaan.

“Dalam konteks pemeriksaan obgyn, keberadaan perawat sebagai pendamping merupakan hal yang sangat mandatori,” ujar Ivan dalam konferensi pers Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Ia menegaskan, setiap pemeriksaan yang menyentuh area tubuh intim pasien harus didahului dengan izin yang jelas dari pasien. Etika ini, menurutnya, wajib dijalankan oleh seluruh dokter, baik laki-laki maupun perempuan.

(dec/del)

No more pages