Kemenkes Tegaskan SOP Dokter Lawan Jenis ke Pasien
Dinda Decembria
21 April 2025 21:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk menolak pemeriksaan medis oleh dokter lawan jenis apabila dilakukan tanpa pendamping. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik atas sejumlah insiden pelecehan seksual di fasilitas kesehatan.
“Setiap ruangan tindakan sudah memiliki SOP yang terpampang, termasuk alur tindakan yang dilakukan. Ini penting untuk terus disosialisasikan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, dalam konferensi pers di Kemenkes, Senin (21/4/2025).
“Ketika dilakukan tindakan, enggak boleh lawan jenis seorang diri. Itu sudah jelas. Pasien boleh menolak ketika dia merasa tidak aman saat dilakukan suatu tindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya malpraktik atau pelecehan yang bisa saja disamarkan sebagai pemeriksaan medis.
“Semua pasien berhak menolak kalau dia merasa tidak aman. Contohnya, jika perempuan hanya sendirian di dalam ruangan, dia boleh bertanya: kenapa sendiri? Baik kepada dokter maupun suster,” tambah Azhar.
































