Selain itu, dirinya juga mengimbau agar para nasabah BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tegas dia.
Pencabutan izin BPRS Gebu Prima tersebut sekaligus menjadikannya bank pertama yang tumbang pada tahun ini. Kepala OJK Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran BPRS tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, berdasarkan pengawasan sejak 6 Mei 2024.
"Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/4/2025).
Kemudian, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Usai penetapan tersebut, para otoritas pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan LPS.
Sepanjang 2024 lalu, OJK sendiri telah mencabut sebanyak 20 izin usaha 20 bank di Indonesia, yang meliputi 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), 3 BPRS, dan 1 Perumda BPR.
Penutupan seluruh bank tersebut tak lain disebabkan kebangkrutan permodalan, melakukan pelanggaran, hingga tindakan fraud yang merugikan nasabah.
(ain)
































