Logo Bloomberg Technoz

Bank di Medan Tutup, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 April 2025 21:30

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, yang  berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan, usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPRS tersebut per 17 April.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyatakan pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS juga akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima  bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/4/2025).

Jimmy menegaskan bahwa para nasabah BPRS Gebu Prima dapat memantau status simpanannya di kantor BPRS tersebut, atau melalui situs resmi LPS. Hal tersebut baru dapat dilakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Ia juga menyatakan para debitur BPRS tersebut tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.