Logo Bloomberg Technoz

PNS Dapat Jatah Anggaran Perawatan Mobil Listrik Rp14 Juta/Unit

Yunia Rusmalina
22 May 2023 14:00

Mobil listrik BMW iX yang akan digunakan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mobil listrik BMW iX yang akan digunakan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan terkait anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp14 juta per unit.

Nilai anggaran tersebut untuk perawatan kendaraan listrik secara keseluruhan seperti halnya mobil berbahan bakar konvensional.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan pemeliharaan kendaraan listrk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomorr 49 Tahun 2023 sebesar Rp 14 juta/unit berdasarkan satuan biaya yang dibentuk dari berbagai macam tergantung dari jabatanya.

Dia mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran. Saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik agar lebih efisien. 

"Satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatan. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," ungkap Lisbon dalam acara media briefing di Jakarta, Senin (22/05/2023).