Logo Bloomberg Technoz

Ada Anggaran Mobil Listrik PNS, untuk Pejabat Eselon Rp996 Juta

Shinta Dwi Ayu
15 May 2023 13:55

Pengunjung melihat mobil listrik Lexus saat New York International Auto Show (NYIAS) 2023 di New York, AS, Rabu (7/4/2023) (Stephanie Keith/Bloomberg)
Pengunjung melihat mobil listrik Lexus saat New York International Auto Show (NYIAS) 2023 di New York, AS, Rabu (7/4/2023) (Stephanie Keith/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan baru terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang salah satu poinnya adalah menetapkan  anggaran kendaraan listrik untuk dinas PNS. Mobil listrik dipakai untuk pejabat eselon dan kendaraan operasional dinas.

Dalam salinan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei tahun ini dijelaskan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. Selain kendaraan ber-BBM, diatur pula mobil listrik berbasis baterai dengan klasifikasi:

  1. Mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan Rp996.804.000 per satu unit
  2. Mobil listrik untuk pejabat eselon II dianggarkan Rp746.110.000 per satu unit
  3. Mobil listrik untuk kendaraan operasional kantor Rp430.080.000 per satu unit
  4. Kendaraan roda dunia Rp28.000.000 per satu unit

Masih mengacu pada PMK yang ditandatangani Sri Mulyani ini, untuk mobil listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis peraturan tersebut sebagaimana dilansir Senin (15/5/2023).

Biaya pembelian kendaraan dinas, termasuk berjenis mobil listrik, bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara atau Lembaga