Logo Bloomberg Technoz

"Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi, karena hampir semua pabrik bisa terkenda dampaknya," tuturnya.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah berkomitmen terhadap kemajuan TKDN sebagai upaya mendorong kemandirian industri melalui sejumlah cara, salah satunya pemberian insentif ke industri lokal agar mampu bersaing dari segi kualitas dan harga.

Insentif tersebut berupa kemudahan akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, serta mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memaksimalkan kepatuhan industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.2/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pasal 6 ayat (a) dan (b), pemerintah menetapkan batas minimal TKDN sebesar 25%, dengan syarat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

Mengacu pada beleid di atas, kebijakan TKDN juga tertuang dalam sektor konstruksi melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2023.

Dalam beleid itu, diatur bahwa batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang akan dikerjakan sebesar 25%, dengan rincian; Ditjen Sumber Daya Air (SDA) batas minimum TKDN berada di rentang 25 - 80%; Ditjen Bina Marga batas minimumnya ditetapkan di rentang 60-70%; dan Ditjen Cipta Karya di rentang 30-85%.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan jajaran kabinetnya untuk mengkaji ulang, termasuk relaksasi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan realistis.

Permintaan itu, dinilai Prabowo, akan membuat daya saing Indonesia di pasar global meningkat--yang juga sebagai respons gejolak ekonomi akibat tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump--yang memicu perang dagang saat ini.

"TKDN [mungkin] sudah niatnya baik, nasionalisme," kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, belum lama ini. "Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," imbuh dia.

TKDN sendiri menjadi salah satu aspek yang disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam mengenakan tarif resiprokal, termasuk ke Indonesia yang mencapai 32%, meski kini telah ditunda selama 90 hari. Ini disorot oleh pemerintah Donald Trump karena dinilai sebagai hambatan nontarif.

Pastikan Tak Terdampak

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan biaya investasi pembangunan infrastruktur dalam negeri tidak akan membengkak atau terpengaruh dari rencana pelonggaran TKDN  tersebut.

"Belum tentu juga [biaya investasi] naik. Nggak boleh meningkat. Saya yakin arahan Pak Presiden itu supaya biaya investasinya tidak naik, kemudian pekerjaan lebih efektif, lebih efisien," ujar Dody kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/4/2025) lalu.

Kendati demikian, Dody mengamini pemerintah kini tengah membahas rencana tersebut bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dody mengatakan otoritas infrastruktur melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi hingga saat ini juga tengah membahas dampak mengenai kemungkinan rencana pelonggaran tersebut.

Arahnya, kata dia, Kemenperin tetap akan melonggarkan TKDN, tetapi berdasarkan keperluan masing-masing industri dalam negeri, meski tak memerinci lebih lanjut berapa perseroan TKDN diturunkan.

"Sedang didiskusikan dengan pengampu-nya, Kementerian Perindustrian, dengan Ditjen Bina Konstruksi untuk detailnya seperti apa. Merelaksasi TKDN itu detailnya seperti apa [kita masih tunggu], masih sama-sama kita diskusikan," kata Dody.

"Harusnya mungkin [dilonggarkan], ya, tapi saya nggak tahu. Mungkin tidak harus sekian persen, tergantung keperluan. tapi ini belum pasti," sambungnya menegaskan.

(ibn/roy)

No more pages