Investor atau biasa disebut lender, menempatkan dana dan memilih kepada peminjam (borrower) yang memiliki rekam jejak bagus. Lender mendapatkan janji imbal hasil berupa bunga atas transaksi pinjam-meminjam tersebut.
“Pada prosesnya, P2P Lending menyediakan pinjaman berbunga kompetitif kepada borrower dan return terbaik bagi lender dengan mengoperasikan beban biaya yang lebih rendah daripada bank atau lembaga keuangan lainnya,” Investree menjelaskan seperti dikutip dari laman official.
Kronologi Investree hingga Resmi Dibubarkan
Dalam perjalanan kasusnya, OJK pada Mei 2023 disebut tengah mengawasi sejumlah perusahaan financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online, salah satunya adalah Investree, yang pada saat itu menuai keluhan karena telatnya pengembalian dana pemberi pinjaman.
Investor Investree semakin geram karena karena belum mendapatkan pengembalian dari peminjam atau borrower, tak jarang membuat sejumlah pemberi pinjaman Investree mencurahkan isi hatinya di media sosial X.
Salah satu contoh, akun @Milaxxx menyebut, Investree telah terlambat mengambalikan uang investor 392 hari. “Dan sampai saat ini belum ada solusi. Yang ada hanya janji palsu,” cerita dia dalam cuitannya, dikutip Selasa (9/5/2023).
Klarifikasi Adrian Gunadi Mewakili Investree
Adrian Gunadi, yang kala itu masih menjabat sebagai CEO Investree memberi sanggahan kepada Bloomberg Technoz atas kabar miring perihal gagal bayar di platform yang dia kelola, termasuk memberi klarifikasi perihal protes lender belum menerima pencairan asuransi pinjaman.
Adrian Gunadi mengatakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan mitra asuransi Investree, terdapat ketentuan apabila pinjaman sudah masuk dalam kategori wanprestasi, masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim.
Menurut Adrian, jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi Investree maksimal 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang dibayarkan perusahaan. Nilai ini juga tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.
“Dan perlu kami informasikan kembali bahwa sedari awal, pendanaan yang dilakukan oleh lender adalah bentuk perjanjian dua pihak antara lender dan Investree dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan oleh borrower melalui platform Investree,” tutur dia.
Tak berselang lama Investree mengumumkan bahwa Investor strategis asal Qatar siap memberi pendanaan baru ke perusahaan tersebut. Penambahan modal baru ini bertujuan untuk memperkuat bisnis dan pengembangan produk bersama dengan PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga akan mengumumkan penambahan modal baru, series D. Saat ini sedang finalisasi, memang kemarin belum kita umumkan angkanya, karena ada beberapa lagi yang masuk,” kata CEO Investree dan Co-Founder Adrian Gunadi saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Jumat (19/5/2023).
Adrian menambahkan, dalam pendanaan terbaru ini investor asal Qatar bertindak sebagai lead, dengan terdapat pihak lain turut serta dalam proses ini.
Kredit Macet Investree Memanas
Kasus gagal bayar yang dialami investor atau lender pada platform Investree, kembali muncul. Pencairan dana bahkan sudah lebih dari 500 hari. Investree sempat menegaskan bahwa jika terdapat protes terkait pencairan dana maka platform tidak ikut bertanggung jawab.
Tak berapa lama pemegang saham PT Investree Radhika Jaya resmi mencopot Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama/CEO pada bulan Januari 2024. Mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan, “Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," ujarnya dalam pernyataan hari ini, Rabu (31/1/2024).
Namun, sebelumnya Adrian Gunadi sudah menyatakan diri mundur dari jabatan di perusahaan saat gejolak pengembalian dana investasi mereka makin besar. Keputusan mundur ini, tidak dapat dibatalkan dan Adrian tidak meminta kontraprestasi apapun, berdasarkan salinan surat yang dihimpun DealStreetAsia.
Investree sebelumnya membatasi jalur komunikasi resmi dan hanya tersentralisasi pada alamat email cs@investree.id. Keputusan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.
Kritik Penanganan OJK
OJK sempat mengeluarkan beberapa klarifikasi sepanjang 2024, namun langkah tersebut dianggap normatif dan tidak menjawab substansi masalah. Alih-alih memberikan sanksi atau tindakan korektif. Pakar hukum bisnis, Frank Hutapea menyatakan kritiknya secara terbuka dan meminta pimpinan OJK yang menangani kasus ini harus berkaca dan segera mundur.
Ia juga mempertanyakan status Adrian yang diklaim sudah masuk red notice, tetapi namanya tidak ditemukan di situs resmi yang menampilkan daftar buronan internasional. "Ngakunya sudah diincar sudah jadi red notice, tapi dicek-cek di websitenya nggak ada," ujar Frank.
Pada awal Februari 2024, Kepala Eksekutif PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman bahkan menyebut belum merinci perihal pemeriksaan lanjutan pada perusahaan fintech P2P lending, PT Investree Radhika Jaya.
Diketahui perusahaan mengalami dua masalah, kredit macet yang terus membesar serta CEO yang didepak oleh pemegang saham atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kita kan sedang memeriksa di Investree,” terang Agusman saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024), dimana sebelumnya perusahaan juga masuk dalam daftar sanksi administratif OJK.
Hingga pada 21 Oktober 2024 OJK memutuskan mencabut izin usaha Investree, yang dianggap telah gagal memenuhi ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930,” wasit industri keuangan ini dalam keterangan tertulis.
Kinerja Investree juga memburuk sehingga mengganggu operasional dan layanan kepada konsumennya. Sebelumnya OJK telah mendorong manajemen dan pemegang saham Investree patuh atas POJK 10 tahun 2022, termasuk mendapatkan investor strategis yang kredibel.
OJK sempat menyatakan bahwa mereka telah meminta manajemen Investree melakukan perbaikan kinerja, hingga “melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.,” tulis OJK yang diwakili oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
Di samping itu, OJK mengaku terus mencari keberadaan Adrian Gunadi, mantan CEO dan Co-founder PT Investree Radika Jaya atau Investree Indonesia. OJK juga menelusuri aset Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.
Adrian Gunadi 'menghilang' usai kasus kredit macet kepada lender kembali mencuat di awal 2024. Baru setelah Adrian Gunadi, disebut-sebut telah meninggalkan Indonesia dan kabur dari tanggung jawab, OJK mulai intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Pencarian Adrian Gunadi
Hingga medio Desember 2024 Agusman memastikan terus memburu Adrian Gunadi. Namun menariknya, sosok Adrian Gunadi muncul tiba-tiba pada sebuah unggahan Amir Ali Salemi, CEO JTA International Investment Holding di Instagram.
Namun, jejaknya tampak pada sebuah unggahan Amir Ali Salemi, CEO JTA International Investment Holding di Instagram—tak lama berselang foto di Feed yang menampilkan Adrian Gunadi menghilang.
Menjawab hal tersebut, dalam keterangan tertulis pada Senin (10/2/2025), OJK menyatakan telah mengajukan permohonan red notice untuk Adrian Gunadi, yang dikabarkan tengah berada di Qatar, ke International Criminal Police Organization Pusat di Lyon, Prancis.
(prc/wep)





























