Logo Bloomberg Technoz

b. memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pengembangan layanan digital dan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pada bagian lain, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia sebagai badan hukum akan rampung pada Juni 2025.

"Pembentukan itu artinya kelembagaannya, belum bangunannya, belum fisiknya. Jadi target dari tim adalah dalam waktu yang singkat, segera kita melakukan konsolidasi," ujar Budi Arie.

Sebelumnya, terdapat surat edaran Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diterbitkan oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Koperasi.

Dalam keterangan disebutkan, semua tahap awal dilakukan serentak, seperti sosialisasi dan persiapan. Pada Maret 2025, pemerintah melakukan sosialisasi intensif ke seluruh pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/walikota, hingga tingkat kepala desa.

"Kemudian, musyawarah desa. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukkan koperasi, anggaran dasar awal, calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi," katanya dalam keterangan tersebut, Rabu (19/3/2025).

Selanjutnya, pengesahan badan hukum. Nantinya, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.

Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

"Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih," lanjutnya.

Budi Arie menyebutkan, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari satu desa dengan diharapkan telah terbentuk seluruhnya pada akhir Juni 2025.

Model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, didahului dengan musyawarah desa yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Nama koperasinya, di awali dengan Koperasi. Dilanjutkan dengan frasa Desa Merah Putih, dan diakhiri dengan nama desa setempat," jelasnya.

Untuk pengurus dan pengawas koperasi bisa melalui pemilihan pengurus saat pendirian, berdasarkan pengembangan revitalisasi koperasi, dan atau dijabat oleh Kepala Desa sebagai pengawas koperasi.

"Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

(lav)

No more pages