Riuh Perang Tarif, RI Diminta Tunda Kenaikan Royalti Minerba
Mis Fransiska Dewi
09 April 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai wacana kenaikan royalti mineral dan batu bara (minerba) sebaiknya ditunda, di tengah risiko pelemahan permintaan komoditas tambang RI akibat perang tarif yang digaungkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan, selain wacana kenaikan tarif royalti, sektor pertambangan nasional ditekan oleh beberapa kebijakan fiskal dan nonfiskal pemerintah yang berlaku mulai tahun ini.
Kebijakan fiskal yang dinilai memberatkan penambang a.l. rencana kenaikan tarif royalti minerba, wajib retensi 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama setahun, hingga kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Adapun, regulasi nonfiskal yang dianggap menyulitkan a.l. pencabutan subsidi FAME untuk biodiesel B40 selain bagi segmen pelayanan publik atau public service obligation (PSO), serta mandatori penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut.
“Pemerintah harus membantu industri dengan menunda dahulu semua kebijakan fiskal, seperti rencana kenaikan royalti, dan nonfiskal; sehingga tidak membebani biaya pertambangan di tengah penurunan harga komoditas,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
