ESDM: 106 Perusahaan Tambang Belum Ajukan RKAB Dilarang Produksi
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 April 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan 106 perusahaan tambang yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tidak bisa menjalankan operasional tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menggarisbawahi sudah memberikan peringatan terhadap para penambang tersebut; bahwa mereka tidak dapat melakukan kegiatan penambangan selama belum mendapatkan persetujuan RKAB.
“Itu semacam peringatan dari kita bahwa lu aware loh terhadap ini. Lu kalau enggak punya RKAB, enggak bisa loh melakukan kegiatan. Lu kalau dapat peringatan dan lain sebagainya gitu-gitu lah. Supaya mereka aware,” kata Tri kepada awak media di Kementerian ESDM, Selasa (29/4/2026), malam.
Tri mengungkapkan sejumlah penambang tersebut sudah ada yang mengajukan persetujuan RKAB ke Ditjen Minerba, tetapi pengajuan yang dikirimkan masih belum sesuai standar.
Jaminan Reklamasi





























