Logo Bloomberg Technoz

Didid menyebut Bappebti menghentikan pemberian perizinan atau moratorium pedagang aset kripto pada Agustus 2022-yang dipermasalahkan oleh DFX-bukan tanpa alasan. Sebab, ada aturan yang harus disempurnakan menyangkut ketetapan penggunaan ISO 27001 sebagai standar manajemen sistem keamanan informasi.

"Bahkan, saat itu ada calon pedagang aset kripto yang sudah tinggal tanda tangan, itu saya bila nanti dulu, terapkan ISO 27001 dahulu,” tegasnya.

Selain itu, Didid menyebut pihaknya juga melihat adanya perubahan direksi yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menunda pemberian izin ke DFX dan meminta tes kelayakan atau fit and proper test dilakukan kembali atau diulang.

“Ada perubahan komposisi direksi di DFX,  ada yang sebelumnya direktur kemudian diangkat menjadi direktur utama. Bagi kami direktur dan direktur utama adalah jabatan berbeda dan tanggung jawabnya juga berbeda. Harus ada fit and proper test lagi,” paparnya.

Bappebti diketahui sudah menunda pengajuan bursa kripto oleh PT DFX selama dua tahun sejak 28 Desember 2020. Ombudsman menilai penundaan tersebut merupakan tindakan maladministrasi dengan melakukan penundaan berlarut oleh pelaku usaha.

Selain itu, Bappebti juga telah melakukan penundaan berlarut terkait dengan penyampaian hasil fit and proper test calon Direktur Utama DFX pada 6 Desember 2022. Hasil fit and proper test dirut baru DFX baru disampaikan pada 23 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, DFX telah mengirimkan berkas rencana kontrak berjangka pada 7 Desember 2022. Namun, berkas tersebut diketahui ditindaklanjuti pada 23 Februari 2023.

Selain itu, Bappebti dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan kepada DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

(rez/wdh)

No more pages