Logo Bloomberg Technoz

"Penandaan yang ditempelkan pada produk kosmetik dapat berupa stiker yang berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan,"beber BPOM dalam keterangan resminya, di Instagram @BPOM_RI, dikutip Rabu (26/3/2025).

"Stiker juga bisa digunakan sebagai perbaikan atau tambahan informasi yang tercetak pada kemasan,"lanjut BPOM.

Syarat Stiker pada Skincare

Penambahan stiker wajib disertai DIP yang berisi keamanan, kemanfantaan, mutu produk, yang menjadi satu kesatuan dengan kemasan primer dan atau sekunder dari kosmetik yang diedarkan.

Empat poin syarat yang harus dipenuhi:

  • Jelas dan mudah dibaca
  • ⁠Tidak mudah luntur dan rusak
  • Tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan
  • Stiker yang ditambahkan tidak menutupi informasi yang wajib dicantumkan pada penandaan.

(dec/spt)

No more pages