Logo Bloomberg Technoz

Dapatkan THR Ojol Grab-Gojek-Maxim, Cek Kriteria dan Syaratnya

Pramesti Regita Cindy
13 March 2025 12:10

Driver ojek daring (ojol) berbincang dengan temannya di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojek daring (ojol) berbincang dengan temannya di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Poin penting dari aturan THR untuk Ojol dan Kurir Online bahwa bantuan hari raya bersifat uang tunai, sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasiterhadap para pengemudidan kurir online sesuaidengan nilai-nilai Pancasila," tulis Surat Edaran yang dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025).

Adapun 5 syarat ketentuan THR Ojol maupun Kurir Online yang ditetapkan oleh Kemenaker adalah:

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Apakah 'THR' Memberatkan Aplikator?

Menanggapi himbauan tersebut, platform layanan angkutan online seperti Gojek dan Grab juga tengah menyiapkan syarat atau ketentuan besaran bantuan bagi mitra ojol atau kurir yang tidak termasuk atau di luar kategori yang dimaksud pada nomor 3.