Grab, misalnya, menyebut skema pemberian THR atau Bonus Hari Raya (BHR) akan didasarkan pada kriteria seperti keaktifan mitra, kepatuhan terhadap aturan Grab, serta rating dan umpan balik dari pelanggan. Namun, Grab juga menyatakan bahwa pemberian BHR akan disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.
"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pelanggan serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi," kata Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Gojek juga akan memberikan BHR kepada mitranya, tetapi belum merinci secara detail kriteria mitra pengemudi seperti apa yang akan mendapatkannya. Meski begitu, Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek, program yang mereka sebut 'Tali Asih Hari Raya' bakal berupa uang tunai dan dirancang lebih istimewa dibandingkan periode sebelumnya.
(wep)





























