Pemerintah, kata dia, hanya bisa mengupayakan kelanjutan kelangsungan usaha atau going concern perusahaan yang diharapkan dapat terus beroperasi.
"Ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK," ujar dia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) belasan ribu pekerja oleh Sritex yang dilakukan tim kurator merupakan hal ilegal.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah tersebut keliru lantaran tidak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6/2024 Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.
"Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati," ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Said mengatakan, hal tersebut penting lantaran langkah PHK yang terjadi oleh para pekerja Sritex juga akan berdampak di anak perusahaan, termasuk para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex.
Secara total, berdasarkan data terbaru Kemnaker, jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK usai dinyatakan pailit tercatat sebanyak 11.025 orang, yang berasal dari 4 perusahaan grup.
Secara terperinci, PHK terjadi pada Agustus 2024 lalu, sebelum pailit di PT Sinar Pantja Jaya Semarang sebanyak 340 orang. Kemudian, Januari 2025 di PT Bitratex Industries Semarang 1.081 orang.
Lalu, pada 26 Februari 2025 kemarin, PHK terjadi sebanyak 9.604 orang, yang berasal dari; PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang; PT Primayudha Mandirijaya 956 orang; Sinar Panjta Jaya 40 orang; dan Bitratex Industries 104 orang.
(ibn/wdh)






























