Logo Bloomberg Technoz

Bantah Ilegal, Menaker Pastikan PHK Pekerja Sritex Sesuai Aturan

Sultan Ibnu Affan
11 March 2025 17:00

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)
Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex merupakan hal yang legal atau sesuai aturan.

Dalam kaitan itu, Yassierli menjelaskan PHK merupakan opsi terakhir perusahaan, yang dilakukan jika benar-benar terpaksa. Namun, dia menggarisbawahi jika pengusaha wajib menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja.

Dalam opsi terakhir itu, Yassierli juga menegaskan ada dua pilihan yang dimiliki buruh saat terkena PHK, yakni langsung menerima keputusan itu dan menolak melalui prosedur tertentu.

"Untuk kasus Sritex saat ini, yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi, pekerja menerima PHK. Maka, kemudian prosesnya itu kita membutuhkan sebuah dokumen mereka menerima PHK dan ada laporan PHK oleh pengusaha," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025). 

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dadang Tri

Dalam hal ini, dia juga mengatakan jika pemerintah tidak bisa melakukan upaya lebih jauh karena keputusan tersebut merupakan hak prerogatif tim kurator kepailitan.