Logo Bloomberg Technoz

Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex Tunggu Aset Terjual

Sultan Ibnu Affan
11 March 2025 11:18

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)
Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembayaran pesangon untuk eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group akan dilakukan usai harta aset pailit telah terjual.

Penjualan aset, kata dia, saat ini terus diupayakan oleh tim kurator kepailitan Sritex. Selain pembayaran pesangon, hasil penjualan aset tersebut juga akan dilakukan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset, THR juga sama," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025)

Yassierli mengatakan upah eks pekerja Sritex yang terkena PHK sejak pertengahan tahun lalu sudah dibayarkan hingga Februari tahun ini.

Secara total, berdasarkan data terbaru Kemnaker, jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK usai dinyatakan pailit tercatat sebanyak 11.025 orang, yang berasal dari 4 perusahaan grup.