"Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri," papar Dwi.
Dwi menambahkan, pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025:
a. PPN ditanggung oleh penumpang pemilik tiket pesawat kelas ekonomi adalah sebesar 5% dari penggantian.
b. PPN ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi adalah sebesar 6% dari penggantian.
c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
d. PPN DTP diberikan kepada penumpang untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
1) membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
2) menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.
3) waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
(lav)

































