OJK Berikan 60 Sanksi ke Perusahaan Asuransi & Dana Pensiun
Merinda Faradianti
05 March 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 60 sanksi pada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Periode tersebut berlangsung dari tanggal 1-25 Februari 2025.
"OJK telah melakukan pengenaan sanksi pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, terdiri dari 45 peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan atau teguran," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (4/3/2025).
Ogi menerangkan, sanksi tersebut diberikan untuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen. Ia melanjutkan, OJK terus melakukan upaya untuk mendorong penyelesaian pada sektor jasa keuangan dengan melakukan pengawasan khusus.
Dari pengawasan yang berlangsung sampai tanggal 25 Februari 2025, terdapat enam asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.
"Dengan fokus perbaikan kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis dan memperbaiki keuangan untuk kepentingan polis. Serta melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada," sebutnya.